KPU: Tidak Ada Batasan Capres - Cawapres Berikan Dana Kampanye

Rabu, 02 Januari 2019 | 14:01 WIB
KPU: Tidak Ada Batasan Capres - Cawapres Berikan Dana Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan tidak ada batasan sumbangan dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019. Kemudian tidak ada batasan bagi partai politik pengusung capres-cawapres dalam memberikan dana kampanye.

"Sumber bisa dari calon sendiri dan parpol, lingkup sumbangan di luar calon ini. Kalau duitnya sendiri nggak ada batasan, kemudian dari parpol pengusung juga tidak ada batasan," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Hari ini, KPU menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta Pemilu 2019.

Hasyim menuturkan, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres bisa berasal dari pasangan calon capres-cawapres, partai politik pengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Baca Juga: Suap Meikarta, Eksepsi Billy Sindoro Ditolak Jaksa

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar diluar paslon. Kemudian sumbangan dana kampanye juga berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah yang tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

"Yang di luar yang tidak mengusulkan tidak boleh menyumbang," tandasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI