Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak melaporakan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 3,5 miliar ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Praboso - Sandiaga hanya menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) yang berasal dari luar dana parpol ataupun Capres - Cawapres.
Sementara, Rp 3,5 miliar itu berasal dari ada dana sumbangan yang diterima BPN Prabowo - Sandiaga melalui situs penggalangan dana www.galangperjuangan.org . Dana itu tidak dilaporkan ke KPU karena termasuk ke dalam Sumbangan Pihak Lain (SPL) kelompok. Sedangkan pihaknya belum menerima dana sumbangan dari pihak yang bersifat Badan Usaha.
Bendahara Umum BPN Prabowo - Sandiaga, Thomas Djiwandono mengungkapkan kalau animo masyarakat yang ingin menyumbangkan dananya untuk kampanye Prabowo - Sandiaga sangatlah tinggi. Dana yang diterima pihaknya mulai dari Rp 8 ribu hingga yang paling tinggi mencapai Rp 16 juta.
Direktur Juru Debat BPN Prabowo - Sandiaga, Sudirman Said menjelaskan kalau hal tersebut terbukti saat Prabowo - Sandiaga turun ke lapangan. Bukan jumlah sumbangan yang menjadi fokus pihaknya, akan tetapi begitu besarnya partisipasi masyarakat yang mendukung pasangan Capres - Cawapres nomor urut 02 tersebut.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Lapor Dana Sumbangan Kampanye Rp 54 Miliar
"Jadi kita memaknainya lebih dari sekedar jumlah yang kita terima tapi juga masyarakat patriotnya sangat kuat untuk menyongsong perubahan termasuk di daerah yang kita baru saja fokus baru di Jawa Tengah itu luar biasa. Di mana-mana di kabupaten, kecamatan orang menyerahkan rukonya, rumahnya untuk diserahkan menjadi posko untuk kemenangan kita," kata Thomas Djiwandono di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (2/1/2018).
Dana kampanye yang diterima BPN Prabowo - Sandiaga hingga 31 Desember 2018 yakni Rp 54 miliar. Dari jumlah itu, ada dana yang diberikan dari perseorangan yakni sekitar Rp 150 juta.