KPU Tak Beri Sanksi Peserta Pemilu yang Tak Lapor Sumbangan Dana Kampanye

Rabu, 02 Januari 2019 | 13:13 WIB
KPU Tak Beri Sanksi Peserta Pemilu yang Tak Lapor Sumbangan Dana Kampanye
Partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan Capres - Cawapres menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta Pemilu 2019. Calon anggota legislatif peserta Pemilu berasal dari 16 partai politik dan tim kampanye dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, tidak ada kategori khusus di Undang-undang terkait pemberian sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye hari ini. Ini dikarenakan penyerahan laporan sumbangan dana kampanye sudah dibicarakan sejak awal dengan para peserta Pemilu.

"Kalau di UU tidak ada kategorisasi khusus ya, kalau misalkan tidak mengumpulkan. Semuanya kan komitmen, karena sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini," ujar Hasyim di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Karena itu, Hasyim menegaskan tidak ada sanksi seperti adanya diskualifikasi dari KPU kepada peserta Pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye hari ini.

Baca Juga: Fenomena Busa di Kali Item Kerap Muncul Saat Kemarau

"Kalau hari ini nggak dilaporkan tidak ada sanksi diskualifikasi," ucap dia.

Meski demikian, Hasyim yakin peserta pemilu 2019 akan komitmen untuk melaporkan dana kampanye ke KPU hari ini.

"Kami punya cara pandang berprasangka baik. Pembentuk UU kan juga mereka adalah peserta pemilu. Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu, mereka berarti akan komitmen datang di jam 14.00 itu," kata dia.

Menurut Hasyim, selama ini KPU tidak diam dan mengingatkan serta memfasilitasi peserta Pemilu dalam menginput dana kampanye.

"Selama ini juga kami tidak diam. Kami selalu mengingatkan, bahkan beberapa kali kami memfasilitasi Tim partai politik peserta pemilu dan paslon melalui Sidakam (sistem informasi dana kampanye). Kami mengingatkan bagaimana menginput, menanyakan ada problem atau tidak. Intinya kami menyiapkan fasilitasi konsultasi,

Baca Juga: 4 Petunjuk yang Menguatkan Bripka Matheus Tewas Bunuh Diri Tembak Kepala

Untuk diketahui jadwal penyerahan LPSDK dari peserta pemilu ke KPU hari ini berdasarkan jadwal KPU yakni :

KELOMPOK 1

1. Partai Persatuan Pembangunan : Pukul 15.00 WIB
2. Partai Berkarya: Pukul 11.00 WIB
3. Partai Gerindra: Pukul 11.00 WIB
4. Partai Hanura: Pukul 13.00 WIB

KELOMPOK 2

1. Partai Keadilan Persatuan Indonesia: Pukul 10.00 WIB
2. Perindo: Pukul 16.00 WIB
3. Partai Kebangkitan Bangsa : Pukul 14.00 WIB
4. Partai Amanat Nasional : Pukul 14.00 WIB

KELOMPOK 3

1. PDI-Perjuangan : Pukul 11.00 WIB
2. Partai Garuda: Pukul 16.00 WIB
3. Partai Nasdem: Pukul 10.00 WIB
4. Partai Bulan Bintang : Pukul 09.00 WIB

KELOMPOK 4

1. Partai Golkar: Pukul 16.00 WIB
2. Partai Keadilan Sejahtera : Pukul 10.00 WIB
3. Partai Demokrat : Pukul 14.00 WIB
4. Partai Solidaritas Indonesia : Puku14.00 WIB

Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01: Pukul 13.00 WIB

Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02: Pukul 11.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI