KPU Tak Beri Sanksi Peserta Pemilu yang Tak Lapor Sumbangan Dana Kampanye

Rabu, 02 Januari 2019 | 13:13 WIB
KPU Tak Beri Sanksi Peserta Pemilu yang Tak Lapor Sumbangan Dana Kampanye
Partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan Capres - Cawapres menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KELOMPOK 1

1. Partai Persatuan Pembangunan : Pukul 15.00 WIB
2. Partai Berkarya: Pukul 11.00 WIB
3. Partai Gerindra: Pukul 11.00 WIB
4. Partai Hanura: Pukul 13.00 WIB

KELOMPOK 2

1. Partai Keadilan Persatuan Indonesia: Pukul 10.00 WIB
2. Perindo: Pukul 16.00 WIB
3. Partai Kebangkitan Bangsa : Pukul 14.00 WIB
4. Partai Amanat Nasional : Pukul 14.00 WIB

Baca Juga: Fenomena Busa di Kali Item Kerap Muncul Saat Kemarau

KELOMPOK 3

1. PDI-Perjuangan : Pukul 11.00 WIB
2. Partai Garuda: Pukul 16.00 WIB
3. Partai Nasdem: Pukul 10.00 WIB
4. Partai Bulan Bintang : Pukul 09.00 WIB

KELOMPOK 4

1. Partai Golkar: Pukul 16.00 WIB
2. Partai Keadilan Sejahtera : Pukul 10.00 WIB
3. Partai Demokrat : Pukul 14.00 WIB
4. Partai Solidaritas Indonesia : Puku14.00 WIB

Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01: Pukul 13.00 WIB

Baca Juga: 4 Petunjuk yang Menguatkan Bripka Matheus Tewas Bunuh Diri Tembak Kepala

Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02: Pukul 11.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI