Suara.com - Sebanyak 2.460 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak hadir tanpa keterangan alias bolos pada hari pertama kerja di tahun 2019. Para pegawai yang tidak hadir akan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD.
Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, dari data absensi yang dihimpun per pukul 9.49 WIB tercatat ada 2.460 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Dinas yang menaungi para pegawai yang tidak hadir belum memberikan keterangan apapun atas ketidakhadiran mereka.
"Rekap absensi per pukul 9.49 WIB ada 2.460 pegawai yang tidak hadir dari total pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebayak 65.332," kata Wahyono kepada Suara.com, Rabu (2/1/2019).
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 2.034 pegawai yang tidak hadir namun telah memberikan keterangan. Ada pegawai yang sakit sebanyak 102 pegawai, cuti melahirkan sebanyak 89, cuti dinas luar 368 pegawai dan lain-lain.
Baca Juga: Cerita Prabowo, Sering Bolos Salat Hingga Rela Dimandikan Kyai
Wahyono menjelaskan, para pegawai nantinya akan mendapatkan potongan TKD sebesar 3 hingga 4 persen per harinya. Nantinya, jumlah bolos akan diakumulasi selama satu tahun dan mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI.
Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Daerah, ada tiga tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai yang seringkali bolos. Ketiga tingkat hukuman yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
"Kalau ringan, tidak masuk tanpa keterangan selama 5 hari dalam setahun maka akan mendapat teguran lisan dan tidak menerima TKD selama 1 bulan. Paling berat pemberhentian secara terhormat, tapi tetap masih menerima gaji pensiun," tutup Wahyono.