Suara.com - Mulai tahun 2019 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan peraturan baru bagi seluruh tahanan komisi antirasuah itu. Para tahanan yang keluar rumah tahanan KPK akan diborgol.
Keputusan itu ditetapkan oleh para pimpinan KPK dengan tujuan sebagai peningkatan pengamanan terhadap para tahanan KPK.
"Sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (2/12/2018).
Febri menyebut proses pelaksanaan telah dilakukan mulai Rabu hari ini di Bandung, Jawa Barat dan Jakarta.
Baca Juga: Banyak Kondom Berserakan, Ruko Tak Berpenghuni Jadi Ajang Pasangan Mesum
"Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ada beberapa detil yang akan dimulai KPK. Seperti saat tahanan keluar masuk gedung KPK akan diborgol.
"Hukuman yang lebih sesuai untuk menghindari isu disparitas hukuman, pidana korporasi, pencabutan hak politik, TPPU, dan lain-lain," kata Saut Situmorang.
Jauh sebelum keputusan itu diberlakukan, sejumlah pengamat dan praktisi hukum juga mengusulkan agar para tersangka korupsi diborgol selain mengenakan rompi warna oranye.
Hal itu dinilai akan menimbulkan efek jera. Sekaligus juga membedakan tersangka dengan pihak lain yang datang ke KPK.
Baca Juga: Awalnya Bercanda, Parsilan Kesal Bacok Kepala Muji Pakai Sabit di Warkop