Suara.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut kasus pungutan liar atau pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang bukan wewenangnya. Tapi Wahidin Halim mengecam aksi pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Wahidin Halim mengataka pemalak keluarga korban tsunami Selat Sunda itu tidak punya perasaan. Sebab memanfaatkan musimah tsunami Selat Sunda untuk mencari keuntungan.
“Saya sebagai gubermur mengecam itu (pungli). Meskipun bukan kewenangan saya, karena itu terjadi di RS Serang,” kata Wahidin.
“Nggak punya hati dan termasuk kelompok syaitoniah. Karena kelakuan yang termasuk sifat-sifat syaitoniah. Saya kecam betul itu,” tambahnya.
Baca Juga: Jurnalis Bekasi Galang Dana untuk Korban Tsunami Selat Sunda
Wahidin Halim mendukung polisi memproses hukum pelaku pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang.
Mereka adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan darisebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E UndangUndang-Undang No 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Bantennews.co.id)