Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan jajarannya untuk memasang rambu permanen di ruas-ruas jalan kawasan tempat diterapkannya sistem ganjil genap.
Rambu-rambu penerapan ganjil genap tersebut, kata Anies, bertujuan untuk memberikan informasi berlakunya sistem tersebut. Sebab, masih banyak warga yang tak paham aturan ganjil genap.
"Mengapa rambu-rambu dipasang? karena di lapangan sering kali petugas berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kami berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/1/2019).
Pemasangan rambu permanen sistem ganjil genap menyusul keputusan Anies yang melanjutkan sistem penerapan aturan itu.
Baca Juga: Borneo FC Resmi Pulangkan Asri Akbar dari Persija
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan ganjil genap setiap tiga bulan.
Untuk diketahui, pemberlakuan pembatasan kendaraan dalam program ganjil genap berlaku di sembilan ruas jalan, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya – simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad yani.