Suara.com - Lelaki berusia 29 tahun berinisial HR di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memeras perempuan bersuami yang pernah berselingkuh dengannya.
Warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, tersebut ditangkap polisi saat menerima uang hasil memeras di Stasiun Kota Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro Akun Komisaris Besar Ary Fadli mengatakan, HR mengancam korban menyebar video persetubuhan mereka kalau tak bersedia memberikan sejumlah uang.
"Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan strategi penjebakan terhadap pelaku. Nah ketika transaksi itulah, pelaku tidak bisa mengelak. Kemudian kami bawa ke Polres," kata Ary Fadli, seperti diberitakan TimesIndonesia—jaringan Suara.com, Senin (31/12/2018).
Baca Juga: Demi Rayakan Tahun Baru di Monas, Warga Rela Bangun Tenda
Awalnya, kata Ary, pelaku berkenalan dengan korban melaui media sosial Facebook. Hubungan keduanya meningkat hingga tahap pacaran, bahkan sampai melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Parahnya, mereka sudah memiliki pasangan masing-masing. Bahkan korban sudah memiliki anak, sedangkan pelaku telah berpisah dengan istrinya," terangnya.
Pemerasan yang dilancarkan pelaku, lanjut Ary, tidak hanya sekali melainkan sudah dilakukan berulang kali. Terakhir pelaku meminta imbalan sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut diamankan petugas sebagai barang bukti.
"Totalnya mecapai Rp 15 juta. Jika tidak memberikan imbalan korban diancam, video mesum hasil rekaman yang dilakukan keduanya akan diberitahukan kepada suami korban," ujarnya.
Untuk mempertangungkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP. "Pelaku merupakan residivis penggelapan yang baru saja keluar penjara. Saat ini pelaku mengulang tindak pidana pemerasan. Pelaku terancam lima tahun penjara.”
Baca Juga: Timnas Filipina Harapkan Magis Sven-Goran Eriksson di Piala Asia 2019
Berita ini kali pertama diterbitkan TimesIndonesia.co.id dengan judul ”Peras Pacar Belasan Juta, HR Diringkus Polres Bojonegoro”