Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM, Polisi Periksa 19 Saksi

Senin, 31 Desember 2018 | 18:07 WIB
Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM, Polisi Periksa 19 Saksi
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa 19 saksi terkait dengan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada saat KKN di Pulau Seram, Maluku. Perkosaan itu terjadi pada tahun 2017.

Sebanyak 19 saksi yang telah diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada tanggal 10 Desember 2018, mulai dari dosen, teman dekat saksi korban, teman kuliah, termasuk saksi korban sendiri yang berinisial AL, dan saksi terlapor berinisial HS.

"Sampai sekarang sudah ada 19 saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018).

Penanganan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup setelah menerima laporan dari pihak UGM yang disampaikan oleh Arif Nurcahyo pada tanggal 9 Desember 2018. Laporan perkara itu disampaikan oleh UGM karena terduga korban sendiri tidak berkenan membuat laporan polisi atas dugaan kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Kasus Perkosaan dan Pembunuhan yang Ditangani Polres Metro Bekasi Meningkat

Meski demikian, kata Hadi, karena kasus dugaan pemerkosaan itu, termasuk perkara delik biasa, sehingga siapa pun yang mendengar atau melihat suatu tindak pidana dapat membuat laporan.

"Korban memang tidak mau membuat laporan kepada polisi. Sudah kami hubungi, sudah kami sampaikan bahwa Anda adalah korban, Anda membuat laporan polisi, tetapi korban tetap tidak berkenan membuat laporan polisi," kata Hadi.

Karena lokasi terjadinya kasus tersebut ada di Maluku, menurut dia, Polda DIY juga telah mendatangkan penyidik dari Polda Maluku untuk melengkapi penyidikan.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu ada, orangnya ada, TKP-nya ada," katanya.

Meski demikian, untuk membuktikan peristiwa itu, termasuk perbuatan pidana atau tidak, penyidik masih akan melakukan pengkajian alat bukti, termasuk untuk menetapkan tersangkanya.

Baca Juga: Perkosaan di UGM, Menteri Nasir Minta Rektor Tanggung Jawab

"Untuk menetapkan tersangka, masih panjang masih beberapa alat bukti yang perlu kami kumpulkan," katanya.

Hadi memastikan penanganan kasus itu akan terus berlanjut. Meski kasus itu telah terjadi pada tahun 2017 dan baru dilaporkan pada tahun 2018, menurut dia, tidak menjadi penghalang bagi kepolisian untuk terus melanjutkan kasus itu.

"Kapan pun suatu peristiwa pidana bisa dilakukan penyelidikan. Dalam perkara ini belum kedaluwarsa sehingga masih bisa dilakukan penyelidikan," kata Hadi Utomo.

Selain itu, menurut Hadi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Ia menekankan bahwa penyidikan kasus ini transparan.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Kalau beredar (informasi) bahwa kami mengeluarkan SP3, terlalu dini 'ngomong' SP3," kata Hadi.

HS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017. Korban merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol). Kasus itu mencuat di pertengahan 2018 setelah majalah kampus mengangkat peristiwa tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI