Bawaslu: Selama Tahun 2018 Ada 2.050 Pelanggaran Kampanye Pilpres 2019

Senin, 31 Desember 2018 | 17:49 WIB
Bawaslu: Selama Tahun 2018 Ada 2.050 Pelanggaran Kampanye Pilpres 2019
Bawaslu setop laporan iklan Jokowi-Maruf di koran Media Indonesia. (Suara.com/Ummi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat terdapat 2.050 pelanggaran yang terjadi sejak dimulainya tahapan jelang pelaksanaan pemilihan umum 2019 atau Pilpres 2019.

Pelanggaran dengan jumlah 2.050 itu terdiri dari temuan dan laporan dengan rincian, temuan Bawaslu sebanyak 1.669 kasus pelanggaran dan laporan berjumlah 381 pelanggaran.

"Untuk tahun 2018 kami sudah mencatat ada sekitar 2.050 pelanggaran selama masa pelaksanaan pemilu 2019," ucap Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam acara refleksi akhir tahun 2018 Bawaslu Sulawesi Tengah di Palu, Senin (31/12/2018).

Selanjutnya dari jumlah pelanggaran tersebut pelanggaran administrasi berjumlah 1.319 kasus, potensi pidana 106, kode etik 96, hukum lainnya 128 dan netralitas ASN 24. Kemudian dari pelanggaran itu pula yang dalam proses Bawaslu saat ini berjumlah 64 kasus pelanggaran, dan yang bukan pelanggaran sebanyak 313.

Baca Juga: Diaz Hendropriyono: #DengarYangMuda, Gaet Milenial untuk Pilpres 2019

Bawaslu RI juga mencatat bahwa dari pelanggaran itu terdapat 820 kasus dilakukan oleh/didominasi oleh peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye sebanyak 546 kasus, penyelenggara pemilu 520 kasus, pemilih 108, pejabat 30 dan ASN 24.

"Belum lagi permohonan sengketa yang kami catat sejak dimulai-nya tahapan pencalonan sebanyak kurang lebih 500 kasus pelanggaran," sebut Ratna Dewi Pettalolo.

Hal karena, sebut dia, problematika teknis penyelenggaraan yang dihadapi oleh penyelenggara, yang berujung pada munculnya asa ketidak adilan oleh peserta pemilu sehingga berdampak pada tingginya permohonan sengketa.

Mantan Ketua Bawaslu Sulteng itu mengatakan bahwa tidak semua permohonan dapat di penuhi oleh Bawaslu, karena sangat berpengaruh dengan permohonan itu sendiri apakah di dukung dengan bukti-bukti yang kuat agar dapat diterima.

"Tetapi ini menunjukkan bahwa secara teknis pelaksanaan pemilu kita masih banyak yang harus di perbaiki, yang bersumber dari regulasi itu sendiri," ucap Ratna Dewi.

Baca Juga: Soal Pemilihan Moderator Debat Pilpres 2019, Ma'ruf Amin: Saya Percaya KPU

Kemudian mengenai tindak pidana pemilu, misalkan politik uang, keterlibatan pejabat yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu. Termasuk juga yang paling tinggi pelanggarannya yaitu pemasangan alat peraga kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI