Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk melanjutkan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Nantinya, ganjil genap ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali untuk memastikan kebijakan tersebut efektif mengurangi kemacetan.
"Jadi, kita nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review. Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," kata Anies saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Anies telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang baru. Anies tidak menetapkan batas waktu sampai kapan sistem ganjil genap akan dilanjutkan.
Menurut Anies, berdasarkan evaluasi per tiga bulan dimungkinkan adanya perubahan atau modifikasi terhadap pemberlakuan ganjil genap. Hal itu dilakukan untuk menyempurnakan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Per Desember 2018, Prabowo - Sandiaga Habiskan Rp 46,6 Miliar Dana Kampanye
Anies menjelaskan, penetapan sistem ganjil genap sebelumnya memang sengaja dibuat secara periodik sebagai bahan percobaan. Namun, kini sistem ganjil genap sudah diberlakukan secara menyeluruh, bukan bagian dari percobaan lagi.
"Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," ungkap Anies.
Untuk diketahui, pemberlakuan pembatasan kendaraan dalam program ganjil genap berlaku di 9 ruas jalan, yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jend Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya – simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad yani.
Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Baca Juga: Ma'ruf Sebut Jokowi Tak Pernah Culik Orang, Ini Reaksi Kubu Prabowo