Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan program ganjil genap di Ibu Kota. Dari hasil rapat bersama yang telah dilakukan, tidak ada perubahan signifikan yang diterapkan dalam program plat nomor ganjil genap yang baru ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, kebijakan ganjil genap yang berakhir pada 31 Desember 2018 akan kembali dilanjutkan mulai 2 Januari 2019. Sigit menilai pembatasan kendaraan pribadi roda empat efektif menekan jumlah kendaraan mobil.
"Kebijakan ganjil genap dilanjutkan dimulai per 2 Januari 2018," kata Sigit melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (31/12/2018).
Sigit menjelaskan, kebijakan ganjil genap juga memberikan dampak positif bagi layanan angkutan umum massal. Sebab, ada peningkatan jumlah penumpang Bus Transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan Ganjil Genap setelah Asian Para Games 2018.
Baca Juga: Saat Evakuasi Korban Mutilasi, Polisi di Parigi Baku Tembak dengan Teroris
"Sehingga, dari hasil evaluasi dan pengkajian yang telah dilaksanakan oleh stakeholder terkait, menunjukkan telah ada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan," ungkap Sigit.
Untuk diketahui, pemberlakuan pembatasan kendaraan dalam program ganjil genap berlaku di 9 ruas jalan ibu kota, yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jend Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya – simpang, Jl. KS Tubun, Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad yani.
Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00 – 20.00 WIB.
"Pengecualian pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat," tutup Sigit.
Baca Juga: 3 Hari Jelang Tahun Baru, 234.923 Kendaraan Tinggalkan Jakarta