Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 1 orang tersangka di kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Tersangka itu merupakan pejabat bidang perencanaan perusahaan.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menjelaskan tersangka itu berinisial F.
"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Luki di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (31/12/2018).
Penetapan F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada. F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas pergantian tahun.
Baca Juga: 7 Tips Bertahan Hidup Jika Terdampar di Pulau Terpencil
"Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet kepada orang lain," katanya.
Selain karena masih liburan Natal dan Tahun Baru 2019, Luki mengungkapkan untuk menentukan seorang tersangka harus ada bukti. Meskipun polisi telah mempunyai bukti yang cukup, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pada malam pergantian tahun baru, Polda Jatim akan menempatkan personel yang akan berjaga 1 x 24 jam untuk meyakinkan bahwa jalan Raya Gubeng telah aman dilewati.
"Masyarakat di sini hanya diperbolehkan lewat tetapi jangan sampai jadi titik kumpul karena ada alat berat. Ini tetap diamankan. Banyak barang bukti yang belum diambil," tuturnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Batal Lagi, Gerindra Atur Ulang Pertemuan dengan PKS Bahas Wagub DKI