Suara.com - Ketika warganya diterpa gelombang tsunami, sejumlah pejabat pemerintah daerah di Banten justru asyik mengorupsi uang pembangunan penampungan sementara bencana. Bahkan, jenazah korban tewas tsunami Selat Sunda juga jadi ladang bisnis haram.
BantenNews—jaringan Suara.com, Senin (31/12/2018), mengungkapkan praktik korupsi di Banten tidak kenal sektor. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga dana bencana pernah terjadi dan berakhir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang.
Pada 28 Maret 2016 misalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Tengkurak, Kabupaten Serang, Banten. Keempatnya terbukti menilap duit bantuan untuk korban puting beliung senilai Rp 580 juta pada tahun 2012.
Keempat terdakwa tersebut, Samsudin Nur, Saefullah, Hasanudin, dan M. Sakam. Selain divonis satu tahun penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga: Gaya Tahun Baruan Nelayan: Lihat Kembang Api dari Laut Saja Sudah Senang
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Samsudin Nur, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba membacakan amar putusan kala itu.
Vonis yang dijatuhkan Jesden Purba itu sama dengan tiga terdakwa lainya M Sakam, Saefullah dan Hasanudin dengan pidana penjara selama satu tahun. Perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya hanya berbeda untuk uang pengganti dari dana korupsi yang dinikmatinya.
Tidak selesai di situ, aksi sadis korupsi juga terjadi dalam proyek pembangunan tempat penampungan korban (shelter) tsunami di Pandeglang, Banten.
Kasus senilai Rp 18 miliar dari anggaran APBN 2014 ini menyeret tiga orang terpidana. Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum bernama Ahmad Gunawan.
Padahal, shelter itu dibuat untuk meminimalisasi dan evakuasi korban tsunami. Belum rampung proyek ini, dua pengusaha dan satu pejabat kementerian bancakan duit shelter tsunami. Gedung shelter tersebut kini mangkrak dan kumuh serta kerap jadi tempat mesum.
Baca Juga: Kaleidoskop 2018: 5 Momen Terbaik Bulutangkis Indonesia
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menyatakan terdakwa Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.