Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang penetapan Hari Wayang Nasional. Dalam Keppres itu, setiap 7 November diperingati Hari Wayang Nasional.
Keppres itu ditandatangani Jokowi 17 Desember 2018 kemarin. Hanya saja setiap 7 November bukan tanggal merah alias hari libur.
Pertimbangan penetapan Hari Wayang Nasional ini adalah karena wayang Indonesia telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam bahwa wayang Indonesia lelah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Penetapan Hari Wayang Nasional ini juga dengan pertimbangan pengukuhan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) terhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of tlrc Intangible Cultural Heritage of Humanitgl merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia.
Baca Juga: Permudah Milenial, Pemerintah Hadirkan Aplikasi Museum Wayang
"Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional," demikian bunyi pertimbangan Kepres ini. (Antara)