Suara.com - Menjelang pergantian tahun, jajaran Kepolisian, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta menggelar razia di tempat hiburan malam. Hasilnya, 7 orang kedapatan positif menggunakan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, razia tersebut digelar tempat hiburan malan di wilayah Jakarta Pusat. Razia tersebut bertujuan guna memberantas peredaran narkotika.
"Dari 42 orang yang di test urine sebanyak 7 orang yang positif menggunakan narkotika," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Ketujuh pengunjung yang positif mengkonsumsi narkotika adalah, AP, JK, NJ, RO, DR, MA, dan AD. Selain itu, dalam razia yang dilakukan, Sabtu (29/12/2018) malam. Ketujuh orang tersbut positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Sepanjang 2018, 6.856 Orang Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkotika
"Ada yang positif ganja, sabu-sabu dan ekstasi," jelasnya.
Polisi akan mengambil langkah assesment kepada tujuh orang itu. Hal tersebut lantaran, saat razia itu pihaknya tak menemukan barang bukti yang berada pada tujuh orang itu.
"Langkah berikutnya, karena tanpa barang bukti maka kita akan melakukan assesment bersama tim dari BNN. Dari asssesment itu kita akan panggil keluargannya untuk merehabilitasi yang bersangkutan. Jadi jangan sampai ada istilah dilepas," tandas Argo.