Kisah Miris di Banten: Korupsi Hingga Pungli Urus Jenazah Korban Tsunami

Senin, 31 Desember 2018 | 10:40 WIB
Kisah Miris di Banten: Korupsi Hingga Pungli Urus Jenazah  Korban Tsunami
Kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur di Jalan Raya Sumur, Pandeglang hancur diterjang tsunami. (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum 'kering' pemberitaan bencana tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten dikagetkan dengan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di rumah sakit milik pemerintah daerah Banten. Pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda bukan kali pertama jika pekerja pemerintah yang korupsi.

Selain bencana alam seperti tsunami Selat Sunda, banjir, longsor, puting beliung dan sebagainya, provinsi yang berada di ujung barat Pulau Jawa ini masih diterpa isu korupsi yang tak kunjung sepi.

Catatan BantenNews.co.id (jaringan Suara.com) yang ditulis Wahyu Arya, menunjukkan bahwa praktik korupsi di Banten tidak kenal sektor. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga dana bencana pernah terjadi dan berakhir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Pada 28 Maret 2016 silam majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Tengkurak, Kabupaten Serang, Banten, Senin (28/3/2016) silam. Keempatnya terbukti menilap duit bantuan untuk korban puting beliung senilai Rp580 juta pada tahun 2012.

Keempat terdakwa tersebut, Samsudin Nur, Saefullah, Hasanudin, dan M. Sakam. Selain divonis satu tahun penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga: Hormati Korban Tsunami, Tak Ada Kembang Api di Semarang Bridge Fountain

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Samsudin Nur, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba membacakan amar putusan kala itu.

Vonis yang dijatuhkan Jesden Purba itu sama dengan tiga terdakwa lainya M. Sakam, Saefullah dan Hasanudin dengan pidana penjara selama satu tahun. Perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya hanya berbeda untuk uang pengganti dari dana korupsi yang dinikmatinya.

Tidak selesai di situ, aksi sadis korupsi juga terjadi dalam proyek pembangunan tempat penampungan korban (shelter) tsunami di Pandeglang, Banten. Kasus senilai Rp18 miliar dari anggaran APBN 2014 ini menyeret tiga orang terpidana. Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum bernama Ahmad Gunawan.

Padahal, shelter itu dibuat untuk meminimalisasi dan evakuasi korban tsunami. Belum rampung proyek ini, dua pengusaha dan satu pejabat kementerian bancakan duit shelter tsunami. Gedung shelter tersebut kini mangkrak dan kumuh serta kerap jadi tempat mesum.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menyatakan terdakwa Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.

Baca Juga: Delapan Jenazah Korban Tsunami Belum Teridentifikasi, Ini Ciri-cirinya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan PN Tipikor Serang.

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap majelis.

Vonis di atas juga dijatuhkan kepada Ahmad Gunawan, PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum yaitu 15 bulan penjara. Tapi Gunawan hukuman uang penggantinya lebih rendah.

“Membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terrpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.”

Aktivis antikorupsi sekaligus Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Banten, Uday Suhada menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan rakyat Banten yang harus kehilangan ratusan nyawa keluarga, rumah, harta benda dan pekerjaan akibat terjangan tsunami belum lama ini.

“Endingnya sungguh sangat mengecewakan. Sebab Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara. Moga para jaksa dan para hakimnya sehat. Sungguh tak sebanding dengan kerugian yang kita terima hari ini. Sebab jika berfungsi, semestinya tak sebanyak ini korban meninggal dan luka. Inilah rasa keadilan tak kunjung datang yang selama ini selalu kita suarakan. Tak secuil pun manfaat yang kita rasakan dari kehadiran gedung yang menelan uang rakyat Rp 18 miliar itu,” ujar Uday.

Setelah korupsi shelter tsunami, baru saja Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) proses pengembalian jenazah korban tsunami. Dari keterangan para korban, mengaku dipalak pihak staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang, Banten.

Besaran tarif tiap jenazah korban tsunami Selat Sunda bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tarif disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan pihak rumah sakit kepada jenazah. Mulai dari biaya suntik formalin, pemulasaraan, peti mati semuanya dibanderol. Paling lengkap, keluarga korban diminta Rp 4,5 juta tanpa biaya antar menggunakan ambulans rumah sakit.

Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, KSO pelayanan ambulans jenazah.

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat setelah pemeriksaan lima saksi kunci kami menetapkan tiga tersangka,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) lalu. (Bantennews.co.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI