Suara.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menahan tujuh pengunjung diskotek yang terindikasi mengonsumsi narkoba. Ketujuh orang tersebut ditahan setelah polisi menggelar razia pada sejumlah tempat hiburan malam, pada Sabtu (29/12) malam.
"Ketujuh orang itu tediri dari empat orang pria dan tiga orang wanita," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Minggu (30/12/2018).
Argo menerangkan, dari ketujuh pengunjung yang ditahan lima diantaranya positif mengonsumsi methaphetamine dan dua orang lainnya menggunakan THC.
Polda Metro Jaya, kata Argo, melakukan razia sejumlah tempat hiburan secara acak guna mengantisipasi peredaran narkoba menjelang perayaan pergantian tahun. Dari hasil razia selama 2018, Argo menyebut peredaran narkoba menurun dibanding tahun 2017.
Baca Juga: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah PHK Staf yang Ngaku Diperkosa
Namun Polda Metro Jaya bersama jajarannya tetap berupaya membongkar peredaran narkoba secara intensif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Suwondo Nainggolan menambahkan, petugas merazia narkoba secara terbuka selanjutnya polisi akan beroperasi memburu peredaran narkoba secara tertutup.
"Kami akan buru sindikat jaringan hingga ke atas," tutur Suwondo.