Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah PHK Staf yang Ngaku Diperkosa

Minggu, 30 Desember 2018 | 18:58 WIB
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah PHK Staf yang Ngaku Diperkosa
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin memberi keterangan pers terkait tudingan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukannya kepada asisten ahli berinisial A di Hotel Hermitage, Jakarta, Minggu (30/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, menyebut perempuan berinisial RA (27), mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bukan dipecat karena mengaku diperkosa oleh Syafri Adnan Baharuddin. RA, kata dia, hanya diberikan skorsing oleh pihak Dewan Pengawas.

Pemberian skorsing pun diyakini bukan atas dasar pengakuan RA yang telah diperkosa oleh Syafri. RA dituding telah membuat keonaran di kantor sehingga diberikan skorsing sebagai bentuk hukuman tegas.

"Dewan Pengawas melakukan skorsing, bukan melakukan PHK, hanya skorsing. Skorsing bukan dikarenakan basis pengaduan ataupun proses pengaduan pelecehan yang katanya dilakukan Syafri," kata Poempida dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Dewan Pengawas memberikan skorsing berdasarkan pada aturan dan pakta integritas yang ada. RA dianggap sering membuat keonaran dan tidak bisa disiplin.

Baca Juga: Bujuk Bawahan Tak Bunuh Diri, Pejabat BPJS Bantah Ada Hubungan Spesial

Keputusan akhir apakah RA akan dilanjutkan kontrak kerjanya atau diputus masa kerjanya akan diumumkan pada Senin (31/12/2019) besok. Dalam hal ini, proses rekrutmen RA tidak masuk dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan melainkan langsung dark Dewan Pengawas sehingga Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberhentikan RA.

"Tanggal 31 akan ada keputusan. Apakah dia (tetap di skors) atau bagaimana. Kami tidak memutuskan serta merta. Kami organisasi yang punya mekanisme tepat," ungkap Poempida.

Lebih jauh Syafri mengatakan, selama 2 tahun RA bekerja ia tidak pernah disiplin dan tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Saya memilih RA marena sudah berpengalaman selama 2 tahun, tapi selama 2 tahun sudah berpindah 7 perusahaan. Saya mendidik RA untuk disiplin tapi gagal," ungkap Syafri.

RA sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya di luar kantor. Tak hanya di luar kantor, SAB sering melakukan aksi bejatnya di kantor kepada RA.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Empat Distributor Ganja, Satu Masih DPO

"Di kantor ia berulangkali memaksa ciuman. Dia juga meminta saya memegang kemaluannya atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata RA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI