Polres Metro Bekasi Tangkap Empat Distributor Ganja, Satu Masih DPO

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 30 Desember 2018 | 17:26 WIB
Polres Metro Bekasi Tangkap Empat Distributor Ganja, Satu Masih DPO
Ilustrasi ganja.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat distributor ganja diciduk anggota Polres Bekasi Kota. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan daerah Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018) lalu.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan berawal atas informasi masyarakat ada transaksi ganja di wilayah Bintara.

"Kita mendapatkan 4 tersangka dan mendapatkan barang (bukti) dari tangan tersangka berupa ganja siap edar 2,3 kilogram,"katanya, Minggu (30/12/2018).

Eka menerangkan, ganja yang berhasil diamankan merupakan sisa dari 124 kilogram yang mereka dapatkan dari Jantuk. Polisi sudah menetapkan Jantuk sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Juga: Bengkulu Diguncang Gempa 5,7 Skala Richter, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

"Keempat tersangka ini merupakan pesuruh-pesuruh dari saudara Jantuk yang masih DPO," lanjutnya.

Tersangka mengambil 124 kilogram ganja dari wilayah rest area Gerem Tol Merak, Banten.

"Setelah itu, keempat tersangka mengedarkan barang ke wilayah Bandung, Karawang, Subang, Cikarang dan wilayah Kota Bekasi,” ucap Eka.

Wakasat Narkoba Komisaris Seto menambahkan, para tersangka baru beraksi sekitar satu tahun terakhir ini.

"Belum lama, para tersangka ini mengedarkan ganja tersebut," bebernya.

Baca Juga: Cerita Haru Tarra Budiman Dampingi Istri Melahirkan Putri Pertama

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 16 bungkus kertas warna cokelat diduga berisikan ganja dengan berat 2.334 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI