Suara.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, membantah tuduhan telah memperkosa perempuan berinisial RA, mantan asistem ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Syafri menuding tuduhan yang disampaikan mantan sekretarisnya itu merupakan tuduhan yang keji.
Syafri mengatakan, selama 2 tahun RA bekerja sebagai bawahannya di BPJS Ketenagakerjaan, ia sama sekali tidak pernah melakukan pelecehan seksual pemerkosaan seperti yang telah dituduhkan RA. Ia membantah telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap bawahannya itu.
"Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Menurut Syafri, ia memperlakukan semua bawahannya dengan adil dan tidak ada perbedaan, termasuk kepada RA. Ia pun mengklaim tidak memiliki hubungan khusus dengan RA.
Baca Juga: Beroperasi Pasca Tsunami, Wakil Wali Kota Serang Segel Tempat Hiburan Malam
Syafri mengakui tidak akan ragu untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Sebab, ia merasa RA telah melakukan kesewenangan dengan menghakiminya secara sepihak.
"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," ungkap Syafri.
Untuk diketahui, RA mengakui dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya saat dinas luar kota. Selain itu RA mengaku pelecehan seksual kerap dialaminya di kantor.
"Di kantor ia berulangkali memaksa ciuman. Dia juga meminta saya memegang kemaluannya atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata RA.
Baca Juga: Interview: Cinta Musik, Titiek Puspa Ingin Terus Bernyanyi