"Kami datang ke tempat ini sekaligus menyampaikan permohonan khusus kepada KH Maruf Amin dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anak kami," kata Nailatul Amal di Kantor TKD Banda Aceh.
"Keluarga sangat memohon maaf kepada pihak yang dirugikan dan kemarin pengakuan anak kami perbuatan tersebut tidak ada unsur kesengajaan tapi karena reflek," tambah keluarga pelaku.
Pelaku telah ditangkap oleh Tim Polres Lhokseumawe dan sudah dilimpahkan penanganan kasus ujaran kebencian itu ke Polda Aceh. (Antara)
Baca Juga: KPK Geram, Suap Pejabat PUPR Terkait Proyek Air Minum untuk Korban Bencana