Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 tersangka terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR terkait dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, proyek tersebut terkait penyediaan air untuk daerah bencana.
"Peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018," kata Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Saut menegaskan, pihaknya mengecam tindakan tersebut. Hal tersebut lantatan dugaan suap itu berkaitan dengan proyek pembangunan SPAM di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Lagi Siaran Langsung Adegan Porno, ABG di Serpong Digerebek
"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta.
Saut menjelaskan peran para tersangka terkait proyek tersebut. Diduga sebagai pemberi ialah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, diduga sebagai pemberi ialah Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Dalam hal ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Baca Juga: Diperkosa 4 Kali oleh Atasan, Eks Karyawan BPJS Nyaris Bunuh Diri
Lebih jauh, ada dua proyek lain yang lelangnya juga diatur oleh mereka. Proyek tersebut terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Lelang tersebut diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
"PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," tutur Saut.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak penerima, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.