KPK Geram, Suap Pejabat PUPR Terkait Proyek Air Minum untuk Korban Bencana

Minggu, 30 Desember 2018 | 06:26 WIB
KPK Geram, Suap Pejabat PUPR Terkait Proyek Air Minum untuk Korban Bencana
Gempa bumi dan Tsunami yang mengguncang kota Palu. [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," tutur Saut.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak penerima, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Lagi Siaran Langsung Adegan Porno, ABG di Serpong Digerebek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI