Begini Kronologis OTT Pejabat Kementerian PUPR

Minggu, 30 Desember 2018 | 06:06 WIB
Begini Kronologis OTT Pejabat Kementerian PUPR
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12).[Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat, 28 Desember 2018 di beberapa lokasi di Jakarta," kata Saut di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.

KPK mengamankan total 21 orang di Jakarta, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

Meina Woro Kustinah (MWR) PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar (TMN) Kepala Satuan Kena SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin (DSA) PPK SPAM Toba 1, Budi Suharto (BSU) Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo, Lily Sundarsih (LSU) Direktur PT WKE, Irene Irma (IIR) Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa), Yuliana Enganita Dibyo (YUL) Direktur PT TSP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Delapan Tersangka OTT di Kementerian PUPR

Dwi Wardhana (DWA) Staf di Satuan Kerja SPAM Darurat, Asri Budiarti (ABU) Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis, Untung Wahyudi (UWH) Direktur PT WKE, Wiwik (WIK) Staf Bendahara Satuan Kena SPAM Strategis, Shefie Putri Pratama (SPP) Sekretaris Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Diah (D) PPK SPAM Strategis.

Sugianto (SU) sopir Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Adi Dharma (AD) Direktur PT WKE, Tarso (T) PPK SPAM Strategis, Yohanes Herman Susanto (YHS) Direktur PT WKE (WKE) di kantor wke, dir wke, Andri (A) Direktur PT WKE, Dwi (DW) Direktur PT WKE, dan Warso (W) Sopir IIR.

Kronologis OTT tersebut bermula pada Jumat, (28/12/2018) pukul 15.30 WIB, Tim KPK mengamankan MWR di ruang kerjanya di Gedung Satker PSPAM (Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Bersama dengan MWR, tim mengamankan uang sejumlah 22.100 Dolar Singapura di dalam amplop.

Usai mengamankan MWR, di lokasi yang sama, tim KPK mengamankan ARE, TMN, DSA, DWA, ABU, UWH, WIK, SPP, D, SU, AD, dan T. Dari mobil TMN yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dan 3.200 dolar AS.

Di ruang kerja DWA, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 636,7 juta. Di brankas yang ada di ruang kerja ABU, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,426 miliar. Dari UWH, tim KPK mengamankan Rp 500 juta dan 1.000 Dolar Singapura.

Baca Juga: OTT KPK di Kementerian PUPR Terkait Proyek Air Minum di Daerah Bencana

Tim selanjutnya menggiring WIK ke tempat tinggalnya yang tak jauh dari Gedung Satker PSPAM Strategis, untuk mengamankan uang terkait dengan kasus ini sebesar Rp 706,8 juta. Secara paralel, tim lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan VHS, A, dan DW di kantor PT WKE.

Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU, LSU, IIR, dan W, di tempat tinggal BSU. Terakhir, tim mengamankan YUL di tempat tinggalnya di daerah Serpong pada pukul 23.00 WIB.

"Sebanyak 21 orang tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," tutur Saut.

Diduga sebagai tersangka pemberi yakni Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih Direktur PT WKE, Irene Irma Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP.

Diduga sebagai tersangka penerima yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin PPK SPAM Toba 1.

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI