Tiga Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Banten Resmi Ditahan

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 29 Desember 2018 | 23:43 WIB
Tiga Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Banten Resmi Ditahan
Publik di Banten dihebohkan oleh beredarnya video praktik yang diduga pungutan liar (pungli) pengurusan mayat korban tsunami di Pandeglang. [Bantennews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, menahan tiga tersangka kasus pungutan liar biaya pemulangan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang, Banten.

“Demi kepentingan penyidikan ketiganya kami tahan,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Dadang Herli Sapukat saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) malam, seperti diberitakan Bantennews—jaringan Suara.com.

Ketiga tersangka yakni aparatur sipil negara (ASN) di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B.

Kedua karyawan CV Nauval Zaidan itu merupakan karyawan KSO pelayanan ambulans jenazah di rumah sakit milik Pemkab Serang.

Baca Juga: Lumpur Panas Mendadak Muncul di Tangerang? Ini Fakta Sebenarnya

Dadang menjelaskan, penahanan tersebut setelah penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiganya.

Penyidik juga telah memeriksa lima saksi kunci, dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.”

Berita ini kali pertama diterbitkan Bantennews.co.id dengan judul “3 Tersangka Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Ditahan Polda Banten

Baca Juga: Sabang Aceh Larang Perayaan Tahun Baru Masehi dan Tiup Terompet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI