Suara.com - Pemerintah Kota Sabang, Provinsi Aceh, melarang warganya serta para wisatawan yang berada di daerah setempat untuk melakukan perayaan pergantian malam tahun baru masehi pada hari Senin (31/12/2018).
"Pemkot Sabang tegas melarang perayaan malam tahun baru bagi umat Islam," kata Wali Kota Sabang Nazaruddin seperti diberitakan Antara, Sabtu (29/12/2018).
Ia mengakui, Pemkot Sabang dan instansi vertikal sudah mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam tahun baru masehi.
"Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru dalam bentuk apa pun, kami ingin menciptakan Kota Sabang ini sebagai kota wisata yang Islami," katanya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, 300 Petugas Dikerahkan Jaga Kebersihan Monas
Pemkot Sabang mengingatkan, para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran dan kafe untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2019 karena bertentangan dengan norma-norma Syariat Islam.
"Tidak hanya pada saat tahun baru, pada hari-hari biasa pun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, karena Sabang berlaku hukum Syariat Islam," ujarnya.
Pemkot Sabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), telah mengeluarkan seruan bersama dan melarang umat Muslim merayakan puncak pergantian malam tahun baru masehi.
Seruan bersama itu,berisi aturan melarang melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, minum-minuman keras dan semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Baca Juga: Juventus Menang Dramatis, Ronaldo Bersyukur Ada VAR