Suara.com - Hidayat, lelaki berusia 22 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebab, Polres Jaksel mengenakan pasal berlapis terhadap Hidayat. Selain membunuh, Hidayat diduga berniat mengambil barang-barang milik Sisca.
Untuk diketahui, seusai menghabisi nyawa perempuan berusia 36 tahun tersebut, Hidayat menggasak ponsel genggam dan perhiasan milik Sisca.
"Ya jelas ada tambahan, kami kenakan KUHP 338 subsider pasal 365. Ancaman 15 tahun penjara ya. Ia mengakui baru kali ini melakukan aksi kriminal,” kata Kapolres Jaksel Komisaris Besar Indra Jafar saat memimpin rekonstruksi pembunuhan di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12/2019).
Baca Juga: Bos Suzuki: Alex Rins Pebalap yang Sensitif
Dalam rekonstruksi itu sendiri, didapatkan fakta baru bahwa Hidayat bukan gigolo. Pada pengakuan awal, Hidayat menuturkan membunuh Sisca karena tak memberikan uang Rp 2 juta yang dijanjikan kepadanya untuk memuaskan nafsu di ranjang.
Namun, dalam rekonstruksi, diketahui bahwa Hidayat lah yang menjanjikan Rp 2 juta kepada Sisca untuk ongkos kencan di apartemen.
Hal tersebut terungkap saat Hidayat memeragakan adegan ke-6 hingga ke-19 rekonstruksi. Dalam adegan tersebut, sosok Sisca Icun yang diperagakan perempuan lain menagih uang senilai Rp 2 juta yang dijanjikan Hidayat.
"Adegan 6 sampai 19 itulah terjadi cekcok. Saat keduanya hendak berhubungan intim, korban menanyakan uang Rp 2 juta. Ternyata Hidayat tak punya sebesar itu.”
Tersangka Hidayat kala itu enggan memberikan uang dengan alasan akan diberikan setelah Sisca Icun memuaskan nafsu birahinya.
Baca Juga: Jubir TKN: Jokowi Siap Terima Usulan Baca Al Quran
Dalam reka ulang kejadian itu, diketahui Sisca Icun tak memercayai ucapan Hidayat. Sisca lantas menjambak rambut dan mencaci Hidayat.