Suara.com - Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil membekuk mantan karyawan jasa pengiriman uang berinisial YA (21), lantaran nekat membobol mesin ATM di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mochamad Dicky mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya pembobolan mesin ATM di Puncak, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Hasil penyelidikan dari kamera CCTV dan saksi-saksi di lokasi, pelaku kami tangkap di wilayah Indramayu," kata Dicky kepada Suara.com, Sabtu (29/12/2018).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, YA melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas servis jasa pengiriman uang. Bermodal kunci brangkas, pelaku leluasa menguras isi mesin ATM.
Baca Juga: Pungli Jenazah Korban Tsunami, Direktur RS Serang: Hati Saya Hancur
"Pelaku mantan karyawan jasa pengiriman uang. Dia bawa kunci brangkas, lalu pura-pura sebagai petugas servis dan memakai seragam," jelasnya.
Polisi turut menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp 140 juta, kunci brangkas, seragam karyawan jasa pengiriman uang, dan puluhan kartu ATM dari berbagai bank.
"Pengakuan sementara baru satu kali membobol ATM senilai Rp 312 juta. Tapi yang kami amankan hanya Rp 140 juta karena sudah dipakai pelaku," tambah Dicky.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sampai saat ini pelaku masih tunggal. Tapi kami masih terus lakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor.”
Baca Juga: Tsunami Selat Sunda, Ma'ruf: Orang Banten Disayang Allah, Ini Bukan Azab