Aniaya 2 Pegawai BPK, Caleg Partai Demokrat Ditangkap

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 29 Desember 2018 | 21:15 WIB
Aniaya 2 Pegawai BPK, Caleg Partai Demokrat Ditangkap
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ododogo Lase alias Ama Jevan (36), warga Lingkungan 1 Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian.

Caleg Partai Demokrat tersebut ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Nias Utara. Kekinian, ia menjadi tersangka dan mendekam di dalam sel tahanan.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan bukti yang cukup, Ododogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganayian dan ditahan,” kata kata Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Deni Kurniawan, sepeti diberitakan Kabar Medan—jaringan Suara.com, Sabtu (29/12/2018).

Ia diduga telah menganiaya Sandro Simatupang (34) dan Jamanna Sembiring (38), yang merupakan pegawai BPK yang tengah bertugas di Nias Utara.

Baca Juga: Banjir Agenda, Timnas Indonesia Minim Prestasi di Tahun 2018

Persitiwa itu terjadi di sekitar proyek pembangunan dekat pantai di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, pada Selasa (12/12/2018) sore.

“Kedua pegawai BPK itu menanyakan tentang proyek bangunan yang anggarannya dari APBD Nias Utara. Di situ tersangka menyediakan material,” ujarnya.

Mereka lantas terlibat adu mulut. Bahkan, tersangka mengusir korban dengan cara mendorong dada pelapor. Karena pelapor tidak mau pergi, tersangka kemudian memukuli keduanya bersama para pelaku lainnya.

“Pelaku lainnya diperkirakan ada empat dan masih kami cari,” jelasnya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas. Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Cewek Mabuk Bikin Ricuh di Pesawat Garuda, Kaki Terinjak Anak Kecil

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI