Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar biaya mengurus jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegera (RSDP), Kabupaten Serang.
Penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa lima saksi kunci, dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Ketiga tersangka, seperti diberitakan Bantennews—jaringan Suara.com, merupakan petugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.
Satu orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B, yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit KSO pelayanan ambulans jenazah.
Baca Juga: Jawab Kabar Kedekatan dengan Fandi KDI, Ini Kata Ria Ricis
“Berdasarkan fakta yang kami dapat setelah pemeriksaan lima saksi kunci, kami menetapkan tiga tersangka,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Dadang Herli Saputra saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (28/12/2018).
Menurut Dadang, dari 34 jenazah yang ditangani oleh RSDP Kabupaten Serang, hanya 11 keluarga jenazah yang ditangani CV Nauval Zaidan dan lima orang dipungut biaya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.”
Berita ini kali pertama diterbitkan Bantennews.co.id dengan judul “Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami”
Baca Juga: Pemprov Gratiskan Layanan Masuk Tempat Wisata, Ini Kriterianya