Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menggratiskan layanan masuk ke tempat wisata bagi warga Jakarta. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2017 tentang layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan dan Tugu Monumen Nasional.
Dalam Pergub tersebut juga secara khusus menggratiskan masuk ke museum. Diantaranya Museum Seni Rupa, Museum Kebaharian Jakarta, dan Museum Kesejarahan Jakarta.
Kepala UPT Monas Munjirin membenarkan hal itu. Hanya saja pelayanan gratis tersebut hanya diperuntukkan masyarakat tertentu. Antara lain penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia dan peserta didik penerima KJP.
Di samping itu, layanan gratis itu, kata Munjirin, hanya berlaku pada hari biasa.
Baca Juga: Bikin Geger, Marquez Kenakan Nomor 1 di MotoGP 2019, Pedrosa ke F1?
"Layanan gratis itu tidak berlaku pada hari libur yakni Sabtu, Minggu, dan tanggal merah," ujar Munjirin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/12/2018).
Munjirin menambahkan, layanan fasilitas gratis setiap hari akan diberikan jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Pergub baru soal fasilitas gratis di setiap hari.
"Pergubnya kan sudah lama berjalan. Kalau weekend ada sesuai Pergub kita layani," tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Asiantoro mengatakan, dalam aturan tersebut untuk warga lansia yang dikhususkan yakni berusia 60 tahun ke atas.
"Untuk lansia 60 tahun ke atas, terus untuk pemegang KJP pelajar, satu lagi untuk para difabel. Itu untuk hari biasa gratisnya," ucap Asiantoro saat dihubungi wartawan Sabtu (29/12/2018).
Baca Juga: Kaleidoskop 2018: 5 Momen Tak Terlupakan di MotoGP Tahun Ini