Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi terkait pembunuhan Sisca Icun Sulastri yang dilakukan tersangka Hidayat, Sabtu (29/12/2018). Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian, lantai 19 Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, didampingi Kasat Reskrim Komisaris Andi Sinjaya.
Tersangka Hidayat memerankan total 23 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai ketika seorang perempuan yang berperan sebagai Sisca menjemput tersangka Hidayat di lantai bawah, untuk kemudian bergegas ke lantai 19.
Keduanya berjalan bersamaan menuju kamar Apartemen di lantai 19.
Baca Juga: Pengaturan Skor Jadi Sorotan, PSSI Siap Berbenah
"Ada beberapa adegan, mulai mereka datang, dijemput di bawah, lalu bersama sama naik ke atas, lalu masuk kamar," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di lokasi.
Kemudian, tersangka Hidayat berposisi terbaring melucuti pakaian Sisca satu per satu. Namun keduanya terlibat cekcok dengan posisi duduk di kasur.
Sisca menjambak rambut Hidayat sambil mencaci maki, dan kemudian dibalas oleh Hidayat.
Hidayat meraih pisau yang ada di atas meja, kemudian membalas jambakan itu dengan menusuk ulu hati Sisca.
"Sampai jambak rambut, sampai mengeluarkan kata-kata yang tidak enak, sehingga pelaku tersinggung sampai pelaku melakukan pembunuhan dengan pisau," jelasnya.
Baca Juga: Dokter Temukan 3 Penyakit Utama di Pengungsian Korban Tsunami Banten
Sisca yang berusaha melawan masih mencoba merangkak dan meronta menendang tembok. Saat inilah, Hidayat beringas dengan menusuk pisau ke pinggang Sisca sebanyak dua kali.
Selain itu, Hidayat menusukkan ke nadi tangan kiri Sisca dan menjerat korban memakai kabel pengisi daya ponsel.
"Luka sebelumnya juga sebetulnya sudah membuat dia kehabisan darah. Cuma, karena dilihat masih ada pergerakan dari korban, akhirnya untuk memastikan, pelaku menjerat leher korban," tutur Indra.
Selanjutnya, Hidayat mengambil ponsel dan perhiasan Sisca. Adegan diakhiri dengan Hidayat mematikan lampu kamar dan mengunci Sisca di dalam kamar.
Untuk diketahui, Terkait kasus pembunuhan Sisca, polisi telah menetapkan Hidayat sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi membekuk Hidayat di kediaman orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Hidayat membunuh Sisca lantaran korban tak mau membayar uang kencan sebesar Rp 2 juta.
Sisca yang berstatus janda itu berkencan dengan tersangka di kamar Apartemen Kebagusan City pada Minggu (16/12/2018) setelah berkenalan melalui aplikasi pesan elektronik, MeChat.
Sisca ditemukan tewas dalam kondisi bugil di kamar apatemennya pada Selasa (18/12/2018) sore
Atas perbuataannya itu, Hidayat kini telah mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.