Suara.com - Polda Metro Jaya bersama BPRD DKI, Jasa Raharja dan Bank DKI akan lembur untuk memberikan pelayanan maksimal menjelang penutupan masa pembebasan sanksi denda PBK dan BBNKB di Samsat DKI Jakarta. Khusus untuk tanggal 31 Desember 2018, pelayanan akan dibuka hingga pukul 21.00 WIB.
"Dalam rangka optimalisasi pelayanan penerbitan dan pengesahan STNK di Samsat DKI Jakarta, khusus tanggal 31 Desember 2018, pelayanan Samsat DKI Jakarta akan tutup hingga malam hari," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dalam keterangannya, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Sumardji, perpanjangan waktu ini sengaja diberikan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak. Pihaknya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya.
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu itu, karena memang kami sengaja agar masyarakat yang sibuk pada siang hari bisa ngurus pada malam hari,” jelasnya.
Baca Juga: Gempa 7,1 SR Guncang Kepulauan Talaud, Ini Penjelasan BMKG