Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 29 Desember 2018 | 10:06 WIB
Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pengacara, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku keheranan kepada KPU yang 'menyerang' dirinya dengan menyatakan calon legislatif atau caleg tidak boleh berperkara, saat sidang Bawaslu yang memeriksa laporan Oesman sapta Odang (OSO ) tentang pelanggaran administrasi Pemilu meskipun ia tidak hadir.

"KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," kata Yusril dalam keterangan persnya seperti dilansir dari Antara, di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Dalam sidang Bawaslu pada Jumat (28/12/2018), Komisioner KPU Hasyim Asyarie mengatakan, caleg tidak boleh berpraktek pengacara sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 20/2018.

Untuk itu Hasyim mengingatkan agar Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara OSO dalam berpekara terkait dengan DCT DPD, meskipun pakar hukum tata negara tersebut tidak hadir dalam sidang itu.

Baca Juga: Masuk Zona Bahaya, Ratusan Warga Pulau Sabesi dan Sebuku Enggan Dievakuasi

Yusril sendiri membantah bahwa UU No 7/2017 tentang Pemilu melarang caleg untuk beperkara menjadi advokat.

Dalam keterangannya, KPU salah memahami frasa dalam UU tersebut. Larangan berpraktek baru berlaku saat menjadi pejabat publik.

Yusril mengatakan, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat yang sampai saat ini tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU. Dia menengarai KPU nampaknya khawatir berhadapan dengan dirinya, karena berkali-kali KPU kalah di persidangan.

Padahal menurut Yusril, sidang pengadilan itu adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan Baginya, tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat.

"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat dari pada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB, dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang," ujar Yusril.

Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru, Kawasan Puncak Macet 2 Kilometer

"Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silakan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI