Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyarie mengingatkan kepada Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra bahwa sebagai calon legislatif atau caleg tidak diperbolehkan berpraktik sebagai pengacara.
Di kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (28/12/2018), Hasyim mengatakan, bahkan sejak menjadi bakal caleg, sudah tidak boleh berpraktik sebagai advokat.
Hal itu sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu pasal 240 huruf i. Dalam pasal tersebut disampaikan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.
Selain itu, juga dalam Peraturan KPU No 20/2018 pasal 7 huruf m yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat.
Baca Juga: Masuk Zona Bahaya, Ratusan Warga Pulau Sabesi dan Sebuku Enggan Dievakuasi
"Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.
Yusril Ihya Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan calon legislatif dari PBB daerah pemilihan Jakarta III. Yusril juga merupakan pengacara dari Osman Sapta Odang dalam berpekara terkait tidak dimasukkannya nama OSO dalam DCT DPD oleh KPU.
Hasyim juga mengatakan, dengan adanya temuan tersebut maka pihaknya menunggu sikap Bawaslu.
Sementara itu, Bawaslu menggelar sidang perdana yaitu pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN. (Antara)
Baca Juga: Aksi Nekat 5 Remaja Tanggung Curi Ikan dan Cumi di Lokasi Tsunami