Suara.com - Perkara kasus dugaan pungutan liar atau pungli pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten kini dilimpahkan Polda Banten. Sebelumnya kasus itu ditangani Polres Serang Kota.
"Perkara itu (pungli pengambilan jenazah) dilimpahkan ke Polda betul, untuk ditangani secara komprehensif,” kata Kapolda Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir seperti dikutip dari Bantennews.co.id, Jumat (28/12/2018).
Sejauh ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.
"Belum ada tersangka. Semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan kita naikkan ke penyidikan. Setelah itu akan diperiksa, periksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Dalam Sehari Gunung Anak Krakatau Meletus Ratusan Kali
Kapolda menjanjikan, dalam waktu dua sampai tiga hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media.
Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Banten mengecam tindakan oknum yang meminta biaya kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda. Pungutan hingga jutaan rupiah kepada korban bencana dinilai sangat tidak etis.
Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp 3,9 juta. Duit tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tak Kuat Diterpa Angin, Baliho Caleg Timpa Pasangan Lansia dan Cucu