Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan penyelidikan baru kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bank Century masih tetap berjalan. Agus meminta sejumlah pihak tetap bersabar lantaran penyidik KPK dalam pengembangan kasus tersebut.
AGUS mengatakan, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi. Menurut Agus, penyidik tidak bisa menetapkan seseorang tersangka baru bila memang belum ada bukti permulaan yang cukup.
"Kami masih menunggu, tapi proses masih berjalan terus. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti temen- temen di penyidikan akan minta melakukan eksposi menaikan kasus ini ke proses penyidikan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Meski demikian, Agus tak menutup kemungkinan pada tahun 2019 nanti kemungkinan akan ada tersangka baru kasus Century yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Tahun Baru 2019 Hari Ini
"Jadi tunggu saja, mudah-mudahan di tahun 2019 itu akan kejadian (penetapan tersangka baru). Saya belum tahu bulannya bulan apa dan siapanya saya juga belum tahu. Karena kami masih menunggu eksposnya temen temen di penyidikan supaya sprindik tersangka berikutnya bisa keluar," tutup Agus
Untuk diketahui, penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century mulai Juni 2018.
KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi diantaranya mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.
KPK hingga kini pun baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus Century yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Baca Juga: Percepat Serah Terima Aset, KemenPUPR Luncurkan e-BMN