Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan kedua tim kampanye kandidat Capres dan Cawapres di Pemilu 2019 belum menyepakati terkait teknis pelaksanaan sosialisasi penyampaian visi-misi dan program kerja. KPU bersama kedua perwakilan tim kampanye kandidat Capres dan Cawapres akan memutuskan terkait teknis pelaksanaan penyampaian sosialisasi tersebut pada tanggal 2 Januari 2019, sementara rencana penyampaiannya digelar pada 9 Januari 2019.
Arif mengatakan, kekinian KPU mempersilakan TKN Jokowi - Ma'ruf Amin dan BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk membicarakan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan sosialisasi penyampaian visi, misi dan program kerja nantinya.
"Silakan mereka berkomunikasi sendiri. Begitu didapat kesepakatan, silakan disampaikan pada KPU. Lalu tanggal 2 Januari 2019 kita bertemu, kita mengatur detail-detailnya. Tapi tujuan tanggal 9 Januari 2019 itu adalah sosialiasi paslon, baik (nomor urut) 01 maupun 02," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Menurutnya, KPU hanya bertindak sebagai fasilitator bagi kedua kandidat dalam mempermudah mensosialisasikan visi, misi, dan program kerja masing-masing pasangan calon.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Mbah Putih Resmi Ditahan
Ia menjelaskan, tujuan KPU membuat kegiatan sosialisasi itu adalah sebagai wadah bagi tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres untuk memaparkan visi, misi dan program kerja dari masing-masing paslon.
Lebih jauh, Arif mengatakan, kubu Prabowo menginginkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan pasangan Capres dan Cawapres. Sedangkan kubu Jokowi memginginkan agar kegiatan sosialisasi tersebut cukup dihadiri oleh tim kampanye saja seperti halnya yang diusulkan oleh KPU.
"Sebetulnya tujuan awalnya kan, kalau paslon sebetulnya penyampaian visi-misinya kan sudah disediakan di ruang debat itu. Nah, KPU ini kan ingin melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini ya, tujuan awalnya, harapannya ada tim yang ditunjuk oleh paslon untuk menyampaikan itu, karena waktunya panjang, ruangnya lebih terbuka," imbuhnya.
Arief mengatakan, jika pada akhirnya perbedaan pendapat tersebut tidak menemui titik temu, maka KPU menilai lebih baik kegiatan sosialisasi tersebut dibatalkan. Pasalnya, sebagai fasilisator, KPU tidak ingin justru dinilai memihak salah satu paslon jika hanya mengakomodir salah satu usulan dari tim kampanye kandidat saja.
"Makanya yang satu minta tim saja, yang satu boleh tim, boleh paslon. Pokoknya bagi KPU, kalau belum sepakat, tidak usah diselenggarakan. Daripada KPU nanti dianggap bela-belain salah satunya. KPU enggak mau begitu," pungkasnya.
Baca Juga: Usul ke Pemprov DKI, DTKJ Minta Sepeda Motor Kena Ganjil Genap