Pelaku Siaran Langsung Adegan Porno di Serpong Belum Tentu PSK

Jum'at, 28 Desember 2018 | 20:25 WIB
Pelaku Siaran Langsung Adegan Porno di Serpong Belum Tentu PSK
Siaran langsung adegan porno di Joy Live. [Joy Live]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Tangerang Selatan menggerebek kamar indekos yang dijadikan tempat siaran langsung adegan pornografi di kawasan Serpong.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemeran adegan panas yang masih berusia 18 tahun berinisial M.

”Kami juga menangkap sutradaranya, Hengki Karnando Saputra (25) dan perempuan lain berinisial AR (23). Mereka siaran langsung melalui aplikasi ponsel Joy Live,” kata Yurikho, Jumat.

Namun, Yurikho belum bisa memastikan pemeran adegan panas itu juga adalah PSK. Kepastian baru didapatkan setelah sejumlah barang bukti berupa ponsel selesai diperiksa di Laboratorium IT Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Isu Telantarkan Garneta Haruni saat Hamil, Greg Nwokolo: Dia Selingkuh

Sebelumnya, ketiga orang itu diringkus tim Vipers Polres Tangerang Selatan di kamar indekos Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/12/2018).

Para tersangka mematok tarif sebesar Rp 200 ribu untuk sekali siarang langsung adegan porno. Para pelanggan atau orang yang berniat menyaksikan adegan panas M, harus lebih dulu mentransfer uang.

Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merek Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita, dan jaket.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 dan atau Pasal 33 dan atau Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Sudah Tua, Agus Rahardjo Tak Akan Maju Jadi Pimpinan KPK Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI