Suara.com - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto memastikan pengembalian utang sebesar Rp 3,6 triliun untuk pembangunan pengolah sampah modern atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara tak akan membebani Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyusunan skema pengembalian utang.
Pembangunan ITF Sunter yang baru akan dikerjakan Februari 2019 menggunakan anggaran Rp 3,6 triliun yang bersumber dari pinjaman Bank Dunia. Dwi memastikan, pengembalian utang tidak akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Nggak lah, nanti bayar (utang) pakai investasi. Masih dihitung," kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).
Dwi memastikan, proses penyusunan skema pengembalian utang tidak akan berlangsung lama lagi. Nantinya, besaran tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang dibayarkan oleh pemerintah kepada investor ITF Sunter juga akan dimasukkan dalam skema.
Baca Juga: Foto Berlatar Jenazah Dian PP Dikritik, Fadli Zon: Nggak Etis dari Mana?
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga sedang melakukan pengkajian untuk menghitung besaran tipping fee yang akan dibayarkan. Selain itu, biaya penjualan listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah di ITF juga masih dihitung.
Meski demikian, Dwi enggan membeberkan secara mendetail skema pengembalian utang nantinya akan seperti apa. Menurut Dwi, skema pengembalian tidak perlu dipublikasikan.
"Ngapain diumumkan, mau sama siapa? Memangnya kalau kamu utang bank mau diumumin utang banknya saya harus bayar berapa. Yang penting pokoknya secara ekonomi itu tidak merugikan semua pihak," tegas Dwi.