Suara.com - Perempuan berinisial RA, menjadi korban pelecehan seksual atasannya saat masih bekerja di BPJS Ketenagakerjaan sejak 2016 silam. RA berencana melaporkannya kepada pihak kepolisian.
RA yang berusia 27 tahun itu akhirnya berani buka suara terkait serangan seksual yang dialaminya. RA menyebut nama berinisial SAB sebagai pelaku, yang merupakan salah satu dari anggota Dewan Pengawas BPJS TK.
"Hari Senin (31/12) pekan depan, kuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini ke polisi," kata RA di kantor SMRC, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Akan tetapi, RA masih menunggu analisis dari kuasa hukumnya untuk memutuskan jenis laporannya, apakah akan diadukan sebagai bentuk pidana atau perdata.
Baca Juga: Real Madrid Proyeksikan Fullback Kiri Real Betis sebagai Suksesor Marcelo
Pasalnya, seorang atasan yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan perbuatan tercela bisa masuk ke dalam kategori pasal ketidakpatutan atau hukum perdata.
Sementara di lain sisi, sang atasan juga bisa dijerat memakai pasal pidana, karena melakukan pemaksaan tindakan seksual.
RA juga menjelaskan mengapa dirinya baru mengungkapkan peristiwa yang diterimanya kepada publik. Padahal, kejadian itu sudah dialaminya sejak dua tahun lalu, sejak menjadi asisten pribadi SAB.
RA menilai, kalau dirinya saat itu lapor kepada pihak kepolisian, tidak ada pihak yang bisa menjamin keselamatannya serta nasib pekerjaannya.
Karena RA sudah dipecat dari pekerjaannya pada 4 Desember 2018 setelah menyebarkan potongan-potongan obrolannya dengan SAB di WhatsApp sebagai tanda bukti, barulah RA kemudian mulai berani membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Berbagai Fasilitas akan Dibangun di Sekitar Stadion BMW
"Kalau (dulu) saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?" ujarnya.