Suara.com - Dinyatakan Tak Lengkap, Berkas Kasus Ahmad Dhani Dipulangkan ke Polda Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memulangkan berkas penyidikan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim, Jumat (21/12/2018), hari ini. Berkas perkara itu kembalikan lagi karena dianyatakan belum lengkap.
Kepala Kejati Jawa Timur Sunarta mengatakan, jaksa peneliti juga sudah memberikan petunjuk dalam pemulangan berkas tersebut sehingga bisa segera dilengkapi penyidik. "Ada P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materil," kata Sunarta seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (28/12/2018).
Kekurangan formal, kata Sunarta terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara soal kelengkapan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya.
Baca Juga: Band Wali Kena Pungli Rp 14 Juta saat Pulangkan Jenazah Aa Jimmy Sekeluarga
"Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum," lanjutnya.
Selain itu lanjut Sunarta, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. "Karena itu hak dari tersangka jadi ya harus dipenuhi," imbuhnya.
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari kedepan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Baca Juga: Pemkab Karawang Gandeng Bank BJB Luncurkan Program Karawang Cerdas 2018