Mau Punya Plat Nomor Cantik Resmi dari Polisi? Ini Daftar Biayanya

Jum'at, 28 Desember 2018 | 18:29 WIB
Mau Punya Plat Nomor Cantik Resmi dari Polisi? Ini Daftar Biayanya
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan plat nomor cantik. Biaya penerbitan plat nomor cantik tersebut telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji melalui keterangan tertulis, Jumat (28/12/2018).

Surmadji mengklaim pihaknya tak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Dengan demikian ia menepis jika ada pemberitaan mengenai pungutan liar pada warga yang menginginkan plat nomor cantik.

Ia menyebut semua permintaan nomor polisi pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP 60.

Baca Juga: Prabowo Kasih Buku Paradoks Indonesia ke MUI Maluku: Kita Masih Dijajah!

"Pembayaran PNBP nopol melalui loket bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dipenerbitan (plat) nomor cantik," jelasnya.

Sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk plat nomor cantik sebagai berikut.

Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta.

Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta.

Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Masih Terlilit Ari-ari, Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Warung

Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang 5 juta.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.

Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI