Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan pada beberapa reklame yang dibangun di jalan kendali ketat. Selain reklame bergambar Ketua DPP PSI Tsamara Amany, reklame bergambar Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) juga turut disegel.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Ketanahan DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, reklame bergambar Tsamara yang disegel berada di tepi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Sementara reklame bergambar Romy berada di tepi Jalan S Parman, Jakarta Barat.
"Ya, disegel kemarin. Keduanya berada di daerah kendali ketat, seharusnya nggak boleh ada reklame yang berupa tiang tumbuh (di daerah kendali ketat)," kata Benni saat dihubungi, Jumat (28/12/2018).
Reklame bergambar Tsamara dan Romy itu disegel pada Kamis (27/12/2018) kemarin di dua daerah yang berbeda.
Baca Juga: Soal Moderator Debat Capres-Cawapres 2019, Tim Prabowo: Jangan Berpihak
Usai pihaknya melakukan penyegelan, kini Benni masih menunggu respon dari vendor reklame untuk segera mencopot kedua reklame itu. Ia memberikan masa tenggat waktu selama 3x24 jam. Jika lewat dari masa tenggat, Pemprov DKI akan melakukan pencopotan secara paksa reklame itu dan dikenakan sanksi berupa tidak ada pemberian izin reklame selama 1 tahun.
"Secara Perda begitu disegel izinnya langsung dipotong sendiri oleh vendor reklamenya. Kalau vendor nggak respon, kita potong sendiri dan vendornya diberikan sanksi," tutup Benni.