Susul Zumi Zola, 12 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka KPK

Jum'at, 28 Desember 2018 | 17:58 WIB
Susul Zumi Zola, 12 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo saat merilis 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, pihak swasta bernama Joe Fandy dalam keterlibatannya diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Dalam kasus ini, Joe dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Uang itu akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY (Joe Fandy) di Jambi," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI