Suara.com - Perempuan berinisial RA menceritakan kejadian pelecehan seksual serta pemerkosaan yang dilakukan oleh atasannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Sempat berontak, RA malah kehilangan pekerjaannya.
Pelecehan tersebut terjadi sejak April 2016 hingga November 2018. RA mengakui menjadi korban tindakan hubungan seksual perkosaan oleh SAB, salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS TK.
Ia mengakui empat kali dperkosa saat dalam perjalanan dinas menemani sang bos. Tak hanya itu, RA kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh SAB di lingkungan kantornya.
"Di kantor ia berulangkali memaksa ciuman saya, meminta saya memegang kemaluannya, atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata RA di Kantor SMRC, Jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Baca Juga: Ariyo Wahab Ngaku Dapat Ilmu Penting dari Dian Pramana Poetra
RA sempat bercerita kepada salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS, mengenai semua peristiwa yang dialaminya, namun hasilnya tetap nihil.
Pada 26 November, RA tak sengaja melihat unggahan tulisan tentang pemerkosaan perempuan di Instagram milik dosennya, Ade Armando. RRA merupakan salah satu mahasiswa S2 di universitas swasta Jakarta.
"Saya membaca unggahan di Instagram dosen saya, Pak Ade Armando yang menyatakan 'pemerkosaan terjadi karena perempuan lemah, karena itu untuk melawan pemerkosaan perempuan harus kuat', saya terinspirasi oleh kalimat singkat itu," ujarnya.
Selang dua hari dari membaca unggahan Ade itu, dirinya sedikit mendapatkan motivasi, RA malah mendapatkan perlakuan kasar dari SAB di kantornya.
RA meyakini, perlakuan tersebut dilakukan karena SAB kesal kepada RA yang menolak menerima tindakan seksualnya.
Baca Juga: Begini Asiknya Jadi Pembaca Tarot ala Miss Berna
Karena kesal, RA sengaja menyebarkan potongan obrolannya dengan SAB melalui WhatsApp. Sebaran potongan-potongan chat itu alhasil membuat geger satu kantor.
Atas kejadian itu, RA menghadap Dewan Pengawas BPJS TK. Bukannya mendapat perlindungan, RA malah dipecat.
"Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut.”