Suara.com - Seorang perempuan berinisial RA dipecat sebagai staf dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan karena menyebarkan barang bukti perilaku tindakan seksual yang dialaminya dari atasan. Demi mendapatkan perlindungan, RA sampai melayangkan surat kepada Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) dan diteruskan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
DJSN dianggap memiliki kewenangan merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan kepada Presiden pada 7 Desember 2018. DJSN disebut telah mengeluarkan rekomendasi agar Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik kembali pihak yang bersangkutan.
"Saya membuat pengakuan ini dengan penuh kejujuran. Saya berani mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan. Saya tidak ingin menghancurkan reputasi BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kejahatan seksual yang dilakukan seseorang yang memiliki jabatan sangat tinggi semacam itu tidak boleh dibiarkan," kata RA di Kantor SMRC, Jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
RA mendapatkan perlakuan tindakan seksual dari atasannya berinisial SAB, seorang Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2016 silam. RA mengaku sudah dilecehkan sebanyak empat kali saat perjalanan dinas.
Baca Juga: Jokowi Dapat Bisikan Kinerja IHSG Terbaik di Dunia
Pada April 2017, SAB sempat berjanji kepada RA untuk berhenti melakukan tindakan seksualnya. Namun SAB kembali mengulang perbuatannya pada Juli 2018.
RA bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri pada 2 November 2018. Akan tetapi RA mengurungkan niatnya atas dorongan motivasi dari teman-temannya termasuk dari salah satu dosennya, Ade Armando.
Karena RA terus memberontak, SAB malah memberikan perlakuan yang kasar kepadanya seperti memarahinya hingga melakukan tindakan yang hampir mencederai secara fisik dengan alasan tidak profesional.
"Saya merasa dia menjadi marah karena dia tahu saya tidak lagi akan menjadi boneka pemuas syahwat dia. Karena itulah saya memilih tidak akan diam," ujarnya.
Akhirnya, RA memberanikan diri untuk melayangkan surat dari DJSN yang diteruskan kepada Presiden Jokowi. RA harus melakukan hal tersebut lantaran tidak ada satupun pihak dari Dewan Pengawas BPJS TK yang mau membantunya.
Baca Juga: Pungli Mayat Korban Tsunami Istri Aa Jimmy di RS Serang Terekam Video
Justru RA malah dipecat dari jabatannya lantaran sempat menyebarkan potongan-potongan obrolan dirinya bersama SAB di Whatsapp sebagai barang bukti.