Suara.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta masih protes terhadap Komisi Pemilihan Umum yang ingin mencoret namanya sebagai calon anggota legislatif DPD atau caleg DPD di Pileg 2019. Oso meminta KPU taat dengan putusan PTUN dan MA.
Oso menyebut KPU harus kembali ke jalan yang benar dengan memasukkan namanya ke dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Harapannya kembali ke jalan yang benar," kata OSO usai menghariri sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
OSO menyatakan tidak menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Namun, tidak sepakat dengan pemberlakuan atas putusan tersebut yang berlaku surut. Hal ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan berlaku pada tahun 2024.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Pulau Sabesi Kini Kosong Tak Berpenghuni
Di dalam sidang sengketa pemilu, PTUN telah memutuskan agar memasukkan namanya ke dalam DCT DPD.
"Putusan PTUN juga saya sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," katanya.
Untuk itu, dia berharap agar KPU segera melaksanakan putusan hukum tersebut. Bila tidak, dia menilai terjadi pelanggaran dalam hukum.
Kuasa Hukum Osman Sapta Odang (OSO) Dodi S. Abdulkadir menyampaikan tidak ada komunikasi dari KPU kepada OSO selaku peserta Pemilu Anggota DPD RI seusai dengan putusan PTUN yang memenangkan kliennya tersebut.
Menurut Dodi, usai sidang pertama terkait dengan pelanggaran dugaan administrasi KPU di Bawaslu, Jakarta, Jumat, yang diketahui oleh OSO adalah KPU dengan bersurat memerintahkan Ketua Umum Partai Hanura untuk mundur.
Baca Juga: KPAI: Perlu Ada Pelayanan Psikososial Berkelanjutan untuk Korban Bencana
"Di sana ada kata-kata yang dirasakan sebagai ancaman kepada Ketua Umum Partai Hanura apabila Ketua Umum Partai Hanura tidak mundur, Osman Sapta tidak akan dimasukkan ke dalam DCT," katanya.